Translate

Senin, September 15, 2014

Postcard Dukungan Publik Untuk Petisi 35. Hutan Adat Bukan Hutan Negara..!!

Tebet Timur 12/ 9/ 2014 – Jarum jam menunjukan pukul 13: 20 Wib saat tukang pos datang ke Rumah AMAN di bilangan Tebet Timur Dalam Raya dan menyerahkan setumpuk kartu pos berisi dukungan publik terhadap tuntuntan Masyarakat Adat tentang implementasi Hutan Adat bukan lagi hutan negara serta  pengesahan RUUPPHMA menjadi Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (UU PPHMA). Kartu pos ini adalah kiriman balik (ikut dukung) dari kartu yang kami kirim ke berbagai wilayah beberapa lalu waktu.

Ada sebanyak 1960 dukungan publik untuk petisi 35 yang diterima hari ini berasal dari wilayah cimahi (jawa barat)sebanyak 328 dukungan , ende (NTT) 912 dukungan, dan kepulauan Aru (Maluku) 736 dukungan. Dukungan tersebut diberikan dengan cara mengisi dan menandatangai kartu pos petisi 35 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) sebagai cara untuk memudahkan penggalangan dukungan publik.
Selain menggunakan media postcard, PB AMAN juga melakukan upaya-upaya penggalangan dukungan publik pada saat car free day misalnya, dengan maksud untuk meraih dukungan masyarakat urban di Jakarta, pameran benda seni etnik dan seni kontemporer pada
acara “Pekan Masyarakat Adat 2014 , 29 – 31 Agustus lalu di Taman Ismail Marzuki, serta jejaring media sosial (beranda maya). 

Dukungan publik terhadap Masyarakat Adat  dapat mengukuhkan kembali hak-hak Masyarakat Adat yang selama ini telah dirampas oleh Negara. Namun pada kenyataannya, pengesahan undang-undang sebagai payung hukum bagi perlindungan masyarakat adat tersebut masih berlangsung tarik menarik antara versi pemerintah dan DPR RI dan untuk itu mendesak pengesahannya dibutuhkan dukungan dari semua pihak serta masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Disqus Shortname

Comments system