Translate

Minggu, Januari 21, 2018

SK Dinas LH DKI, Monopoli Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di Jakarta


Pengangkutan Sampah di Pulau Untung Jawa

Akhirnya #LembaranSK #DinasLHDKI tentang syarat tekhnis #PengangkutanSampahDKI telah tersedia di dunia Maya. Lembaran SK ini membuat ke-kepoan selama berbulan-bulan bagi gw. Apa yang dibahas di dalam SK tersebut? Kapan SK tersebut terbit?  (Donlot SKLH DKI No 374 th 2017 disini : http://bit.ly/2DuyrLZ)

Gw share cerita sedikit tentang izin pengangkutan maupun pengelolaan sampah. berapa bulan terakhir ini, gw mendaftarkan diri untuk mengurus izin #PengolahanSampahDariSumbernya, namun izin tersebut kepentok tembok (SK kepala dinas LH DKI No 374 th 2017). Dalam uraian tekhnis disebutkan bahwa izin pengelolaan pengolahan sampah dapat dikeluarkan apabila sampah yang dihasilkan mencapai 10ton/day untuk pengolahan sampah secara biologi, 20ton/day untuk pengolahan sampah secara fisik. Itu alasan pertama.

alasan kedua adalah bahwa pengolahan sampah langsung dari sumbernya hanya bisa dilakukan oleh pemilik gedung. Subkon ataupun badan hukum maupun  gw yang Cuma Tukang Sampah dengan pemikiran liar #PengolahanSampahLangsungdariSumbernya dihadapkan pada pilihan menepi atau reposisi.

Jangan kau lanjutkan lagi mengarungi arus monopoli pengangkutan sampah ataupun berfikiran liar mengelola sampah di sumbernya. Buang juga jauh pikiran nakal rombongan lainnya yang berani bilang Indonesia bebas sampah secara umum, dan Khususnya Jakarta.

Dari uji coba #GedungRamahLingkungan melalui #PengolahanSampahLangsungDariSumbernya yang gw lakukan selama ini di bilangan Jakarta barat, menunjukan hasil yang sangat jauh dari ketentuan tekhnis pengolahan sampah secara biologis. Karna sampah harian yang dihasilkan gedung itu hanya mencapai angka 300-500kg/day atau banyaknya hanya mencapai 6ton/bulan.

Adapun sampah yang dihasilkan adalah sampah organik dari sisa makanan & taman, plastic (kemasan pembungkus minuman, makanan, kresek, plastic lainnya), kertas (hvs, paper cup, kardus pembungkus makanan maupun kardus packing) logam, kaca, kayu dan puing bangunan, styrofoam yang berasal dari papan bunga, maupun pengaman tambahan packing. Plus beberapa kali nemu kondom bekas pakai. Sumpah itu orang nakal tapi gak tau tempat.!

Kembali pada aturan tekhnis sk kepala dinas lh ini, maka secara syarat dapat dipastikan bahwa secarik kertas yang menjelaskan legalitas gw sebagai Tukang Sampah bisa dipastikan gak ada. Tentunya ini menjadi tanda Tanya besar buat gw untuk membedah SK ini.

Kalo gw seeh kayaknya akan berkomentar khusus pada kuota sampah harian yang disyaratkan untuk melakukan pengangkutan maupun pengelolaan sampah. Gak usah berkomentar banyak pada monopoli pembuangan sampah Jakarta yang mencapai 7500 ton/day dan diangkut oleh 1000 mobil truk sampah dinas lh, dan biaya retribusi pembuangan sampah yang mencapai angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per ton. Oh iya, angka itu baiknya jangan dihitung loh. Nanti kalian tergiur juga menjadi tukang ngangkutin sampah ke bantar gebang.

Dilema Pengelolaan Sampah Langsung dari sumbernya

Buat gw, SK kepala dinas LH tersebut gak masuk akal.

Jangan mengolah, mengangkut saja aku sulit.!

Jelas aturan itu menutup celah pengolahan dan pemanfaatan sampah langsung dari Sumbernya, terutama di Jakarta dan hal ini tentunya bertentangan dengan Perda DKI no. 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

Kembali lagi pada pemikiran Tukang Sampah yak, pikiran yang gw anggap keren itu, yaitu, Mewujudkan Gedung Ramah Lingkungan melalui pengolahan sampah langsung dari sumbernya. Sayangnya pikiran keren atau nakal ini kepentok SK Kepala Dinas LH yang saat ini dimotori oleh Isnawa adji sebagai kepala dinas.

Dalam tafsir otak gw yang dangkal, gw menterjemahkan SK tadi, menjadi, kalo elo mau ngelola sampah secara legal, minimal melakukan pemilahan  composting dengan cara biologis, maka jumlah sampah yang harus dikelola adalah 10 ton/day.

ini sampah dari mana? Kalo bukan di TPS maupun depo sampahnya Dinas LH DKI, gw jamin dah gak bakal dapet. Kecuali elo berani melayani pengambilan sampah 30 -  50 sumber sampah atau melakukan pengambilan sampah untuk 40.000 orang. Khusus untuk sampah organic loh yah. Dan itu baru hitungan sampah organic, coba kalo berhitung juga pengolahan sampah secara fisik yang syaratnya 20 ton/day. PR banget kan.

Lalu Bagaimana dengan gerakan sampah-sampahan yang ada saat ini?

Dalam pencarian gw tentang siapa saja? atau lembaga mana saja? yang mendapatkan izin pengangkutan maupun pengelolaan sampah. gw menemukan 19 penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan sampah di jakarta yang melayani 473 lokasi sumber sampah Non Rumah Tangga.

Berdasarkan informasi yang gw kebet di web data.jakarta.go.id, terdapat 419 lokasi TPS  3R & Bank Sampah di Jakarta, serta memiliki 21.828 nasabah dengan volume sampah harian mencapai 237.8 ton yang terdiri dari 103.4ton sampah kertas, 109.9ton sampah plastik, 24.5ton sampah logam, dan sampah gabrukan (campur) tanpa angka. Berapakah dia?? Kita cari tau lagi nanti yah. Nunggu datanya nongol. (sumber : http://bit.ly/2FUGTBL)

Jika kita melihat aktivitas pengolahan sampah berbasis komunitas, kita  menemukan fakta lain, bahwa hampir dari 60% bank sampah tersebut kini mati suri. Tombol On-nya baru dinyalakan saat akan dikunjungi pejabat, dalam sebuah event tertentu, dan yang paling sering terlihat adalah saat terjadi pertemuan formal di ruangan ber-AC yang diselenggarakan oleh pemerintah. Gw pastikan, mereka bergeliat, yah minimalnya buka stand deh.

Kenyataan perubahan perilaku terhadap sampah di Jakarta sesungguhnya sangat jauh panggang. Diatas kertas, di media sosial, dalam pemberitaan, dalam gerakan. Semua berharap bahwa sampah yang dihasilkan serta dibuang ke Bantar gebang dapat dikurangi dengan berbagai macam cara langsung dari sumbernya.

Namun kenyataannya bahwa sesungguhnya dinas LH enggan berbagi peluang kepada kelompok masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pengolahan sampah langsung dari sumbernya. Upaya tersebut dikhawatirkan merubah kebiasaan yang sudah menahun, yaitu, kebiasaan membuang sampah berbayar yang telah dimonopoli oleh mereka.
















2 komentar:

H. Asrul Hoesein mengatakan...

Nice post... Lanjutkan perjuangan, memang harus kerja keras menerobos oknum2 koruptif di persampahan. Tapi yakin suatu masa akan tumbang kesalahan.

Salam :)

Titip link untuk membuat sadar dan tobat para pengelola sampah yg curang. Juga link ini untuk penegak hukum; polisi, jaksa dan KPK untuk pintu lidik/sidik.

http://asrulhoesein.blogspot.co.id/2018/01/membongkar-rahasi-regulasi-sampah.html?m=1

Unknown mengatakan...

Makasih telah mampir dan berbagi tulisan.

Disqus Shortname

Comments system